Barito Kuala – Pemerintah mengalokasikan Dana Desa tahun 2025 untuk Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, sebesar Rp152.825.558.000. Anggaran yang dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan (www.djpk.kemenkeu.go.id) ini diberikan kepada ratusan desa di wilayah tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Namun, alokasi dana ini datang di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025. Kebijakan tersebut menuntut agar penggunaan anggaran negara lebih efektif dan tepat sasaran guna menghadapi tantangan ekonomi nasional.
Menanggapi hal ini, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Barito Kuala menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pemanfaatan dana desa.
"Dengan jumlah yang besar ini, kami berharap alokasi anggaran bisa digunakan secara bijaksana dan tidak sekadar dicairkan tanpa adanya pengawasan yang ketat," ujar perwakilan PMII Barito Kuala.
Mereka juga mendesak pemerintah kabupaten agar menindak tegas kepala desa dan perangkat desa yang menyalahgunakan dana tersebut. Mengutip data dari media hukumonline.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hingga tahun 2022 terdapat 851 kasus korupsi yang terjadi di desa, dengan 973 tersangka yang melibatkan kepala desa serta perangkatnya.
"Dengan tingginya angka korupsi di tingkat desa, pengawasan tidak boleh kendor. Pemerintah Kabupaten Barito Kuala harus memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi," tambahnya.
PMII Barito Kuala berjanji akan turut serta mengawasi dan mengawal penggunaan dana desa agar kebijakan ini benar-benar memberikan dampak positif bagi pembangunan desa di Barito Kuala.
Redaksi: Muhammad Rifqi
Reviewer/editor: Fikri Haekal Akbar