Nqp5MGN8Nap7LWVdNGV5NGRbyTUfATofA6YbyaV=
Dugaan Kasus BBM Oplosan di SPBU Pertamina, PC PMII Samarinda Desak Investigas

Dugaan Kasus BBM Oplosan di SPBU Pertamina, PC PMII Samarinda Desak Investigas

SAMARINDA – Sejumlah warga Samarinda mengeluhkan kendaraan mereka mengalami gangguan seperti brebet dan mogok setelah mengisi bahan bakar di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kota tersebut. Keluhan ini ramai diperbincangkan di media sosial, memunculkan dugaan adanya BBM oplosan yang berdampak pada performa kendaraan (02/04/2025).

Merespons keluhan tersebut, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Samarinda mendesak PT Pertamina TBBM Samarinda Kalimantan Timur untuk segera melakukan inspeksi dan pembenahan guna memastikan keamanan dan kenyamanan konsumen. Sekretaris PC PMII Samarinda, Zukhrizal Irbhani, menegaskan bahwa tindakan ini diperlukan agar masyarakat tidak merasa was-was dalam menggunakan BBM.

“Kami dari PC PMII Kota Samarinda meminta Dinas ESDM Kalimantan Timur untuk segera melakukan sidak ke SPBU-SPBU serta fuel terminal PT Pertamina Patra Niaga di Samarinda. Hal ini sangat penting untuk memastikan keaslian BBM yang digunakan oleh masyarakat, terutama Pertamax,” ujar Zukhrizal, Selasa (25/2/2025).

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah harus segera turun tangan untuk menjamin kualitas dan ketersediaan BBM di Kalimantan Timur. Jika terbukti ada penyimpangan dalam distribusi atau kualitas BBM, langkah hukum harus segera diambil. Dugaan kasus ini masih dalam penyelidikan, namun dampaknya sudah dirasakan oleh masyarakat.

Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UUMigas) No. 22 Tahun 2001. Berdasarkan Pasal 4 UUPK, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, serta informasi yang benar mengenai barang yang dikonsumsi. Selain itu, Pasal 19 mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat produk yang tidak sesuai standar, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar berdasarkan Pasal 62 UUPK.

Jika terbukti terjadi pengoplosan BBM, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 54 UU Migas, yang menyebutkan bahwa pemalsuan atau penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Ketua Umum PC PMII Samarinda, Taufikuddin, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu ini guna membantu masyarakat yang dirugikan sebagai konsumen.

“Kami akan terus mengadvokasi dan menjembatani aspirasi masyarakat agar dilakukan sidak dan pengawasan guna mencegah keresahan lebih lanjut. Kami berharap pihak-pihak terkait dapat mendengar keluhan ini. Semua ini didasarkan pada kajian internal kami dengan berbagai data dan fakta demi kebaikan bersama,” tegasnya.

Dengan adanya dugaan kasus ini, masyarakat menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah dan PT Pertamina untuk memastikan keamanan dan kualitas BBM yang beredar di Samarinda.


Redaksi: Zukhrizal Irbhani
Reviewer/editor : Fikri Haekal Akbar

Komentar

APA KATA MEREKA TENTANG PMII

Berikut ungkapan tentang PMII dimata mereka.

Testimoni
Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia 2024-2029

Di saat kritis, dalam kehidupan bangsa PMII sebagai bagian dari keluarga besar NU, tampil dan berkali-kali menyelamatkan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Mereka adalah tokoh-tokoh yang banyak jasanya kepada negara dan bangsa.

Testimoni
Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar, MA
Menteri Agama Republik Indonesia 2024-2029

Kader PMII memiliki peran strategis dalam mengatasi persoalan kebangsaan. Banyak kader dari PMII yang kini menempati posisi strategis dalam kepemimpinan nasional. PMII harus terus konsisten menebarkan toleransi dan kesejukan dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk dan beragam. PMII harus menjadi garda terdepan dalam mengamalkan dan menyebarkan Islam Ahlussunah Waljamaah.

Testimoni
Abdul Hadi
Bupati Balangan 2019-2029

Organisasi mahasiswa banyak memberikan pelajaran dan pengalaman terhadap dirinya. Misalnya, gaya berkomunikasi dan berorganisasi dengan baik. Sebab itu, saya berharap kader-kader PMII Kalsel sekarang bisa belajar dan menerapkannya di kehidupan bermasyarakat.

Testimoni
Prof. Dr. H. Mujiburrahman, MA
Rektor UIN Antasari Banjarmasin

PMII berdiri diatas tiga pilar, yaitu zikir, pikir dan amal saleh. Tiga pilar ini pada hakikatnya adalah gerakan hidup seorang muslim. Dengan ibadah, dia ingat Allah. Dengan berpikir, dia mendapatkan dan mengembangkan ilmu. Dengan amal saleh, dia mengisi hidupnya menjadi penuh makna.

Testimoni
KH. Yahya Cholil Staquf
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

PMII sudah punya ekosistem sendiri. Mulai dari jaringan nasional, organisasinya, sampai kepada alumni-alumni ini. Tidak mungkin saya membentuk organisasi baru untuk mahasiswa NU, sudah tidak ada waktu dan tidak ada momentum. Memang harus PMII.

Testimoni
Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jawa Timur 2019-2029

Saya merasa bahwa ini tempat menggodok dan mengasah bagi saya, leadership itu terasah dengan dinamika yang luar biasa, karena saya Ketua cabang PMII pertama di Indonesia.

Testimoni
Arumi Bachsin
Model dan Aktor Indonesia

PMII punya satu tempat khusus di hati saya. Lebih dari sekadar organisasi, PMII adalah rumah kedua saya. Di sinilah saya belajar tentang arti kepemimpinan, solidaritas, dan perjuangan.

Hubungi kami melalui WhatsApp