SAMARINDA – Sejumlah warga Samarinda mengeluhkan kendaraan mereka mengalami gangguan seperti brebet dan mogok setelah mengisi bahan bakar di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kota tersebut. Keluhan ini ramai diperbincangkan di media sosial, memunculkan dugaan adanya BBM oplosan yang berdampak pada performa kendaraan (02/04/2025).
Merespons keluhan tersebut, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Samarinda mendesak PT Pertamina TBBM Samarinda Kalimantan Timur untuk segera melakukan inspeksi dan pembenahan guna memastikan keamanan dan kenyamanan konsumen. Sekretaris PC PMII Samarinda, Zukhrizal Irbhani, menegaskan bahwa tindakan ini diperlukan agar masyarakat tidak merasa was-was dalam menggunakan BBM.
“Kami dari PC PMII Kota Samarinda meminta Dinas ESDM Kalimantan Timur untuk segera melakukan sidak ke SPBU-SPBU serta fuel terminal PT Pertamina Patra Niaga di Samarinda. Hal ini sangat penting untuk memastikan keaslian BBM yang digunakan oleh masyarakat, terutama Pertamax,” ujar Zukhrizal, Selasa (25/2/2025).
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah harus segera turun tangan untuk menjamin kualitas dan ketersediaan BBM di Kalimantan Timur. Jika terbukti ada penyimpangan dalam distribusi atau kualitas BBM, langkah hukum harus segera diambil. Dugaan kasus ini masih dalam penyelidikan, namun dampaknya sudah dirasakan oleh masyarakat.
Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UUMigas) No. 22 Tahun 2001. Berdasarkan Pasal 4 UUPK, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, serta informasi yang benar mengenai barang yang dikonsumsi. Selain itu, Pasal 19 mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat produk yang tidak sesuai standar, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar berdasarkan Pasal 62 UUPK.
Jika terbukti terjadi pengoplosan BBM, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 54 UU Migas, yang menyebutkan bahwa pemalsuan atau penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Ketua Umum PC PMII Samarinda, Taufikuddin, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu ini guna membantu masyarakat yang dirugikan sebagai konsumen.
“Kami akan terus mengadvokasi dan menjembatani aspirasi masyarakat agar dilakukan sidak dan pengawasan guna mencegah keresahan lebih lanjut. Kami berharap pihak-pihak terkait dapat mendengar keluhan ini. Semua ini didasarkan pada kajian internal kami dengan berbagai data dan fakta demi kebaikan bersama,” tegasnya.
Dengan adanya dugaan kasus ini, masyarakat menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah dan PT Pertamina untuk memastikan keamanan dan kualitas BBM yang beredar di Samarinda.
Redaksi: Zukhrizal Irbhani
Reviewer/editor : Fikri Haekal Akbar