Banjarmasin, 8 Maret 2025 – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Banjarmasin mengusulkan program hilirisasi sampah guna mendukung upaya Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menangani permasalahan sampah secara efektif. Konsep ini terinspirasi dari model pengelolaan sampah di Banyumas dan Singapura yang telah berhasil mengolah sampah menjadi sumber daya bernilai ekonomi.
Ketua PMII Cabang Kota Banjarmasin, Mbarep Ageng Nur Elyanto, menyatakan bahwa hilirisasi sampah melibatkan peran aktif masyarakat, mulai dari tingkat RT hingga industri besar. Program ini akan diawali dengan pemilahan sampah di setiap bank sampah tingkat RT, di mana warga diminta untuk memilah sampah organik dan non-organik. Sampah organik akan diolah di Tempat Pengelolaan Sampah Reusable (TPS3R) di tingkat kelurahan, sedangkan sampah non-organik seperti plastik, kaca, dan kertas akan didaur ulang menjadi bahan baku industri.
“Hasil dari hilirisasi sampah ini meliputi biji plastik, bubuk kertas, bahan baku kaca, pupuk kompos, hingga gas metana yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi,” ujarnya. Produk daur ulang tersebut akan disalurkan ke industri seperti pabrik kertas, pabrik plastik, pabrik pupuk, hingga fasilitas pengisian gas (SPBE), sehingga dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Untuk memastikan program ini berjalan secara terstruktur dan efisien, Ketua PMII Cabang Kota Banjarmasin mengusulkan pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang bertanggung jawab atas operasionalisasi hilirisasi sampah. Perumda ini akan mengoordinasikan tahapan pemilahan, pengolahan, hingga distribusi hasil daur ulang ke industri.
“Kehadiran Perumda Sampah akan menjadi langkah strategis dalam mendukung keberlanjutan program hilirisasi serta menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih profesional,” tambahnya.
Ketua PMII Cabang Kota Banjarmasin juga mendorong adanya regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung program hilirisasi sampah. Perda ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan sampah, memastikan keterlibatan masyarakat dalam pemilahan, serta memberikan insentif bagi pihak swasta yang berpartisipasi dalam program ini.
Koordinator Biro Advokasi, HAM, dan Lingkungan Hidup PC PMII Kota Banjarmasin, Muhammad Ilham Akbari, S.H., menambahkan bahwa regulasi yang jelas akan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sampah serta mendorong keterlibatan masyarakat secara aktif. “Kami berharap kebijakan ini dapat mempercepat perubahan pola pikir masyarakat dalam mengelola sampah, dari sekadar membuang menjadi memanfaatkan kembali sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi,” ujarnya.
Pada tahap awal pelaksanaan, PMII menargetkan sekitar 40% dari total volume sampah dapat didaur ulang menjadi bahan baku industri, sementara sisanya masih akan dikelola di TPA. Dengan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan industri, PMII optimistis program ini akan berhasil mengurangi timbunan sampah serta meningkatkan manfaat ekonomi dari pengelolaan limbah.
Ketua PMII Cabang Kota Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam mencari solusi atas permasalahan sampah di kota ini. Melalui sinergi dengan berbagai pihak, diharapkan Banjarmasin dapat menjadi kota yang lebih bersih, hijau, dan berkelanjutan. (fha)